Disusun oleh : Ida Ayu Ketut DSP., S.H., M.H.
Kenapa banyak pihak di Indonesia, baik pengusaha maupun pejabat memilih mendirikan Yayasan? Ada baiknya kita pelajari sekilas tentang apa dan bagaimana Yayasan tersebut.
Regulasi yang mengatur tentang Yayasan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 (selanjutnya disebut “UUY”).
BEBERAPA ALASAN MENDIRIKAN YAYASAN
Adapun kondisi awal yang umumnya menarik banyak pihak untuk memutuskan untuk membentuk Yayasan sebagai sebuah badan hukum adalah sebagai berikut :
- Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 UUY)
- Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha (Pasal 3 ayat (1) UUY).
- Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan (Pasal 7 ayat (1) UUY)
- Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 7 ayat (2) UUY)
- Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang (Pasal 26 ayat (1) UUY).
- Kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 26 ayat (2) UUY).
- Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan (Pasal 6).
KETENTUAN AWAL YANG HARUS DIPENUHI
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat (1) UUY).
- Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UUY).
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait (Pasal 11 ayat (1,2, dan 3) UUY). Selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 24 ayat (1) UUY)
- Akta pendirian Yayasan meliputi Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu (Pasal 14 ayat (1) UUY).
- Yang dimaksud dengan keterangan lain yang dianggap perlu adalah: nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Pasal 14 ayat (3) UUY)
- Ketentuan minimal yang harus dipenuhi dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut (Pasal 14 ayat (2) UUY) :
a. nama dan tempat kedudukan;
- nama dalam bahasa Indonesia dengan memilih tempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.
- dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
Maksud pendirian :
- Bidang Sosial
- Bidang Kesehatan
- Bidang Kemanusiaan
Tujuan pendirian :
- Bidang sosial seperti :
a. menyelenggarakan kursus-kursus dan kejuruan serta berbagai keterampilan pada umumnya
b. mendirikan panti asuhan
c. mendirikan panti jompo
d. membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan-bantuan dalam bidang pendidikan, keterampilan, dan kesehatan
- Bidang kesehatan seperti :
a. mendirikan rumah sakit, poliklinik kesehatan dan puskesmas pada umumnya
b. menyelenggarakan penyuluhan secara lisan atau tertulis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungannya
- Bidang kemanusiaan seperti :
a. menampung para korban bencana alam, banjir, serta menyalurkan segala bantuan social bagi para korban bencana alam.
c. jangka waktu pendirian;
- Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu (Pasal 16 ayat (1) UUY)
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
Pembina :
- undang-undang menyebutkan minimal 1 orang, namun dalam praktek pendirian yayasan yang mendapatkan pengesahan pada Departemen Kehakiman minimal terdiri dari 3 orang (dengan pertimbangan dibentuk Dewan Pembina dimana salah satunya akan diangkat sebagai Ketua Pembina)
- yang dapat diangkat sebagai Anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan
- Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh yayasan
- Anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
- Masa jabatannya tidak ditentukan lamanya
- Jabatan dimaksud akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut : meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, dinyatakan pailit atau berada dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan, dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi Anggota Pembina
- Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas
Pengurus :
- undang-undang mensyaratkan minimal 3 orang (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
- yang dapat diangkat sebagai pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melaksanakan pengurusan yaasan yang menyebabkan kerugian yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali
- Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas
b. melaksanakan pengurusan yayasan secara langsung dan penuh
- Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
- Pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengawas, atau Pelaksana Kegiatan
- Masa jabatan Pengurus berakhir apabila : meninggal dunia, mengundurkan diri, bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, masa jabatan berakhir
Pengawas :
- adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan
- undang-undang menyebutkan minimal 1 orang, namun dalam praktek pendirian yayasan yang mendapatkan pengesahan pada Departemen Kehakiman minimal terdiri dari 3 orang (dengan pertimbangan dibentuk Dewan Pengawas dimana salah satunya akan diangkat sebagai Ketua Pengawas
- yang dapat diangkat sebagai Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melaksanakan pengurusan yayasan yang menyebabkan kerugian yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Pengawas diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali
- Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
- Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengurus, atau Pelaksana Kegiatan
- Masa jabatan Pengawas berakhir apabila : meninggal dunia, mengundurkan diri, bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, masa jabatan berakhir
g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
Tugas dan wewenang Pembina ;
- keputusan mengenai perubahan AD
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan AD
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
- pengesahan laporan tahunan
- penunjukan likuidator dalam hal yayasan dibubarkan
Tugas dan wewenang Pengurus :
- bertanggungjawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasan
- wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan untuk disahkan Pembina
- wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
- wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- berhak mewakili yayasan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan (harus mendapatkan persetujuan dari Pembina) sebagai berikut :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan
b. mendirikan usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama yayasan
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan yayasan
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas yayasan atau seorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan
- tidak berwenang mewakili yayasan dalam hal :
a. mengikat yayasan sebagai penjamin utang
b. membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
c. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas yayasan atau seorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan
- ketua bersama-sama dengan salah seorang pengurus berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan
Tugas dan wewenang Pengawas :
- wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan
- Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas
- Pengawas berwenang :
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan yayasan
b. memeriksa dokumen
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
e. memberikan peringatan kepada Pengurus
- dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan AD atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada ybst dengan alasannya
- dalam waktu 7 hari sejak diberhentikan sementara, Pengawas wajib melaporkan secara tertulis kepada Pembina
- dalam jangka waktu 7 hari sejak Pembina menerima pemberitahuan dari Pengawas maka Pembina wajib memanggil anggota pengurus tersebut untuk membela diri
- dalam jangka waktu 7 hari sejak pembelaan diri maka Pembina mengeluarkan pemberhentian atau pencabutan pemberhentian sementara.
- Jika mekanisme tersebut tidak dijalankan maka pemberhentian sementara batal demi hokum dan anggota Pengurus ybst menjabat kembali dalam jabatan semula
- Jika seluruh Pengurus diberhentikan sementara maka untuk sementara tugas pengurusan dijalankan oleh Pengawas
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
Yayasan bubar karena (Pasal 62 UUY) :
a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Menunjuk Pasal 68 ayat (1 dan 2) UUY maka berlaku :
- Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
- Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
BEBERAPA HAL YANG HARUS DICERMATI
- Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Pasal 3 ayat (2) UUY).
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan (Pasal 5 UUY). Jika dilanggar maka organ Yayasan akan dikenai sanksi pidana paling lama penjara 5 tahun dan dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan (Pasal 70 ayat (1 dan 2) UUY).
- Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yang didirikan atau dilakukan penyertaan oleh Yayasan (Pasal 3 UUY).
- Kegiatan usaha dari badan usaha yang didirikan atau dilakukan penyertaan oleh Yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan (Pasal 17 UUY)
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina dan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 18x ayat (1,2, dan 3) UUY)
- Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri sedangkan mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (1 dan 2) UUY).
- Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan (Pasal 51 UUY)
- Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (Pasal 50 ayat (1) UUY) yang memuat sekurang-kurangnya (Pasal 49 ayat (1) UUY) :
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan - Pemeriksaan atas Yayasan dapat dilakukan hanya atas penetapan pengadilan yang didasarkan pada permintaan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan dengan disertai alasan atau atas permintaan kejaksaan mewakili kepentingan umum (Pasal 53 ayat (2 dan 3) UUY).
Demikian gambaran awal mengenai legalitas pembentukan Yayasan dan pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Jakarta, 12 Mei 2008
Dari berbagai sumber
apakah pendiri yayasan bisa diberi masa bakti? pendiri tersebut tidak masuk sebagai pembina yayasan
BalasHapus