BAGIAN : 1
Oleh : Ida Ayu Ketut DSP, S.H., M.H.
(Pernah dipresentasikan pada : Kantor Hukum Lawrence TP Siburian & Associates – Tahun 2008)
TEMA : 1
BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA
Apabila ditinjau dari segi yuridis, suatu perusahaan dapat digolong-golongkan kepada berbagai bentuk. Untuk itu dapat dilihat dari tiga kriteria, yaitu kriteria status hukumnya, kriteria perolehan fasilitas, dan kriteria pemegang sahamnya.
(1) Status hukum sebagai kriteria
Jika dipergunakan status hukum dari suatu perusahaan sebagai kriteria, maka secara yuridis perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
(a) Perusahaan berbentuk badan hukum
Perusahaan berbentuk badan hukum ini terdiri dari :
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
(b) Perusahaan yang bukan badan hukum
Yang merupakan perusahaan yang tidak merupakan badan hukum adalah :
- Usaha Dagang (UD) Perorangan
- Firma
- Commanditaire Vennotschape (CV),
- Yayasan (Tetapi tentang apakah yayasan merupakan badan hukum atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sarjana, demikian juga terdapat perbedaan perlakuan dalam praktek).
(2) Perolehan fasilitas sebagai kriteria
Apabila dipergunakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan sebagai kriteria, maka perusahaan dapat digolong-golongkan sebagai berikut :
(a) Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang terdiri dari :
- PMA Murni (Asing 100%)
- PMA Joint Venture (Patungan)
(b) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
(c) Perusahaan Non PMA/PMDN.
(3) Pemegang saham sebagai kriteria
Jika dipergunakan pemegang saham dari perusahaan tersebut sebagai kriteria, maka perusahaan yang bersangkutan dapat di bagi ke dalam :
(a) Perusahaan PMA atau Perusahaan Lokal
(b) Perusahaan Publik (terbuka) atau Perusahaan Non Publik (tertutup)
(c) Perusahaan BUMN atau Swasta Murni
(d) Perusahaan Keluarga atau Perusahaan bukan Keluarga
Sekalipun Perseroan merupakan kreasi hukum dan oleh karena itu merupakan suatu “artificial person”, namun demikian Perseroan adalah subyek hukum mandiri yang oleh hukum dibekali dengan hak dan kewajiban tidak ubahnya dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang manusia. Oleh karena Perseroan adalah subyek hukum mandiri, maka keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan pemegang sahamnya maupun anggota Direksi dan Komisaris. Sekalipun mereka berganti atau diganti, pergantian tersebut tidak mempengaruhi keberadaan Perseroan selaku “persona standi in judicio”. Di sinilah tampak jelas perbedaan esensial antara Perseoan di satu pihak dan di lain pihak persekutuan perdata, Firma dan CV.
Sejauh menyangkut bidang hukum kekayaan, suatu badan hukum mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan seorang manusia atau perseorangan. Badan hukum adalah subyek hukum mandiri yang mempunyai hak dan kewajiban tidak berbeda dari hak dan kewajiban yang dimiliki seorang manusia. Badan hukum mempunyai kekayaan yang terpisah dan ia secara mandiri dapat melakukan perbuatan hukum yang oleh karena itu hanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap badan hukum yang bersangkutan. Dalam hal PT misalnya, para pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Para pemegang saham PT menikmati tanggung jawab terbatas.
PT sebagai badan hukum wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang disepakatinya berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuatnya. Bilamana ia cidera janji, maka PT tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual (contractuele aansprakelijkheid). Juga dapat terjadi bahwa PT melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu ia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam hal ini terdapat pertanggungjawaban bukan kontraktual (buitencontractuele aansprakelijkheid). Selain itu PT selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (strafrechtelijke aanspraktilijkheid).
Memperhatikan bahwa badan hukum adalah orang (subyek hukum) yang diciptakan oleh hukum dan oleh karena itu merupakan suatu “artificial person”, maka dalam kenyataannya badan hukum hanya berfungsi dengan perantaraan manusia. Dalam hal PT selaku badan hukum, kenyataan tersebut berakibat bahwa anggota Direksi yang oleh hukum ditugaskan untuk mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan harus manusia atau orang perseorangan.
Ketentuan dalam UUPT yang mengatur bahwa Direksi bertugas untuk mewakili PT baik di dalam maupun diluar pengadilan, adalah konsekuensi dari konsep bahwa PT adalah badan hukum dan sebagai demikian merupakan subyek hukum mandiri dengan keberadaan yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Perbedaan hakiki antara PT selaku badan usaha berstatus badan hukum di satu pihak dan di pihak lain Firma dan CV selaku badan usaha yang tidak berstatus badan hukum adalah bahwa PT merupakan persona standi in judicio yang keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan para pemegang sahamnya. Lain keadaannya hal CV dan Firma.
Selanjutnya UUPT menegaskan dalam pasal 82 bahwa kepengurusan PT dilakukan oleh Direksi dan bahwa Direksi yang bertugas dan oleh karena itu berwenang mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian Direksi PT mempunyai tugas dan wewenang ganda yaitu menjalankan pengurusan dan perwakilan PT berbeda dengan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang adalah pembela kepentingan para pemegang saham, Direksi adalah organ PT yang mewakili kepentingan PT selaku subyek hukum mandiri. Tugas dan tanggung jawab Direksi ini bersumber pada (i) ketergantungan PT kepada Direksi sebagai organ yang oleh Undang-undang dipercayakan dengan kepengurusan PT dan (ii) PT adalah sebab bagi keberadaan (raison d’etre) Direksi, karena bilamana tidak ada PT maka juga tidak perlu ada Direksi. Oleh karena itu tidak salah bila dikatakan bahwa antara PT dan Direksi terdapat hubungan fidusia yang melahirkan “fiduciary duties” bagi Direksi.
Pimpinan PT berikut usaha-usahanya berada di tangan Direksi. Kewenangan pengurusan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT sebagaimana itu dimuat dalam anggaran dasarnya. Dengan demikian Direksi adalah organ melalui mana PT mengambil bagian dalam lalu lintas hukum sesuai maksud dan tujuannya. Ini pula yang menjadi sumber kewenangan Direksi untuk dan atas nama PT melakukan perbuatan-perbuatan hukum dengan pihak ketiga atau dengan lain kata, mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan.
Kewenangan pengurusan tersebut dipercayakan oleh undang-undang kepada Direksi untuk kepentingan PT sebagai badan hukum yang mempunyai eksistensi sendiri selaku subyek hukum mandiri (persona standi in judicio). Secara kongkret kepentingan PT sebagai badan hukum adalah sama dengan kepentingan semua pemegang saham, mengingat bahwa pada hakikatnya PT adalah asosiasi modal yang oleh hukum diberikan status badan hukum. Dalam kaitan ini harus dibaca ketentuan dalam UUPT yang mewajibkan Direksi untuk sekali setahun menyusun laporan tahunan yang harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris guna diajukan kepada RUPS tahunan sebagai pertanggungjawaban Direksi atas kepengurusan PT yang dilakukan Direksi. Disamping itu perlu dikemukakan di sini bahwa kepentingan PT tidak saja terbatas pada kepentingan semua pemegang saham. Sebagai badan usaha (commercial entity), kepentingan PT juga mencakup kepentingan para krediturnya dan pihak lain yang terkait dengan kepentingan PT itu sendiri, teristimewa dalam hal PT berada dalam kesulitan finansial. Kiranya dalam hubungan ini harus dibaca ketentuan dalam UUPT yang menegaskan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
Kepengurusan oleh Direksi tidak terbatas pada pemimpin dan menjalankan kegiatan rutin sehari-hari. Direksi berwenang dan wajib mengambil inisiatif dan membuat rencana masa depan PT. Sebagaimana diketahui maksud dan tujuan PT merupakan batas ruang lingkup kecakapan bertindak PT. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum atas nama PT tidak terbatas pada perbuatan hukum yang secara tegas disebut dalam maksud dan tujuan PT, melainkan juga meliputi perbuatan-perbuatan sekunder. Adapun yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan sekunder adalah perbuatan-perbuatan yang menurut kebiasaan, kewajaran dan kepatutan dapat disimpulkan dari maksud dan tujuan PT serta berhubungan dengannya sekalipun perbuatan-perbuatan tersebut tidak secara tegas disebut di dalam rumusan maksud dan tujuan PT. Misalnya saja menjadi penanggung (borg) atau memberi agunan/jaminan bagi utang orang lain. PT yang kegiatan usahanya adalah di bidang perdagangan ekspor dan impor juga berhak melakukan transaksi valuta asing, asalkan transaksi valuta asing dimaksud tidak dilakukan untuk tujuan spekulatif. Selain itu membeli tanah yang diperlukan untuk tempat usahanya serta mengadakan pinjaman untuk menjalankan usaha tersebut sepenuhnya berada dalam kecakapan bertindak PT dan oleh karena itu boleh dilakukan oleh Direksi. Juga termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Direksi adalah mengadakan kerjasama dengan atau melakukan penyertaan dalam PT lain sejauh perbuatan hukum tersebut dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PT.
Subjek Hukum :
Sebelum kita menguraikan tentang bentuk perseroan terbatas atau PT, perlu diketahui suatu hal yang esensial yang mempunyai kaitan erat dengan keberadaan suatu PT, yaitu apa yang disebut dengan “subjek hukum”. Pada dasarnya yang disebut subjek hukum itu adalah manusia atau orang. Akan tetapi selain orang ada subjek hukum lain yang bukan orang, yaitu yang disebut “badan hukum”. Oleh karena itu ada dua macam subjek hukum yaitu “orang” dan “bukan orang” atau “badan hukum”. Sedangkan dalam hukum internasional yang merupakan subjek hukum adalah negara-negara yang berdaulat dan badan-badan internasional. Jadi subjek hukum yang “bukan orang” ada badan hukum dan bukan badan hukum seperti Fa, CV dan Yayasan atau perkumpulan.
Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) Pasal 1329 menyebutkan bahwa: “setiap orang berwenang untuk membuat suatu perikatan, kecuali ia dinyatakan ‘tidak cukup’ untuk itu”. Demikian pula halnya dengan badan hukum, bahwa suatu badan hukum bisa membuat suatu perikatan atau bisa melakukan suatu tindakan hukum atau hubungan hukum, seperti lazimnya manusia atau orang. Badan hukum bisa mempunyai harta dan juga bisa mempunyai piutang maupun utang seperti halnya manusia atau orang. Bila seseorang sebagai subjek hukum hendak melakukan suatu tindakan hukum atau perikatan, maka ia harus memenuhi suatu syarat yaitu yang disebut “kecakapan” (bekwaamhied). Dengan kata lain bahwa subjek hukum harus “cakap” (bekwaam/mempunyai legal capacity).
Dalam kaitan ini seorang istri menurut KUH Perdata pasal 108 dan 110 dianggap tidak cakap. Namun menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, bahwa pasal 108 dan 110 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Cakap dalam Pengertian Hukum
Seseorang dianggap “cakap” dalam hukum, apabila ia sudah “dewasa” dan tidak berada “di bawah pengampuan” (order curateele), pasal 1330 KUHPdt.
Pengertian atau yang dimaksud “dewasa” di sini adalah orang yang sudah berumur 21 tahun (pasal 330 KUHPdt). Namun ada pihak-pihak yang menganut paham, bahwa batas usia dewasa itu adalah 19 tahun untuk pria. Patokan ini diambil dari pengertian dewasa untuk melangsungkan perkawinan, menurut Undang-undang perkawinan (UU No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1).
Di bawah pengampuan (onder curateele) maksudnya bahwa orang tersebut tidak bisa menentukan kemauannya sendiri secara bebas, karena tidak waras pikirannya, gila, sakit berat dan sebagainya. Begitu pula halnya dengan badan hukum, juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Namun “cakap” di sini diartikan bahwa keberadaan suatu badan hukum harus sah. Sebelum keluarnya Undang-undang baru mengenai PT, maka kita masih mengacu kepada undang-undang yang berlaku saat ini yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
TEMA : 2
PENDIRIAN, PENDAFTARAN, DAN PENGUMUMAN PENDIRIAN PERSEROAN
(1) Prosedur pendirian Perseroan Terbatas lokal
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas lokal ditempuh dengan melalui beberapa tahap sebagai berikut :
(a) Tahap akta notaris
Pada tahap ini, yang merupakan tahap pertama dari pendirian suatu Perseroan Terbatas, para pendiri diwajibkan, dengan ancaman batal, untuk membuat akta pendirinan Perseroan Terbatas berbentuk akta otentik, in casu dengan akta notaris. Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Akta pendirian ini nantinya merupakan anggaran dasar dari perusahaan yang bersangkutan.
(b) Tahap pengesahan menteri kehakiman
Akta pendirian yang notarial dari Perseroan Terbatas tersebut haruslah diajukan ke Departemen Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat (6)) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
(c) Tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan
Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman tersebut selanjutnya harus diproses pendaftarannya dalam daftar perusahaan yang disediakan untuk itu (pasal 21) Undang-undang tentang Perseroan terbatas.
(d) Tahap pengumuman dalam tambahan berita negara
Ini adalah tahap terakhir dari proses pendirian dari suatu Perseroan Terbatas, yakni mengumumkan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang bersangkutan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia . Lihat pasal 22 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
(2) Prosedur pendirian Perseroan Terbatas PMA
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas PMA berbeda dengan prosedur pendirian Perseroan Terbatas Lokal. Dalam hal pendirian Perseroan Terbatas PMA, tahap-tahap yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
(a) Tahap memorandum of understanding
Seringkali sewaktu timbul keinginan dari para pihak pengusaha asing dengan pihak pengusaha Indonesia untuk melakukan usaha bersama, terlebih dahulu kedua belah pihak menuangkan pokok-pokok dari kerjasamanya kedalam perjanjian pendahuluan yang disebut Memorandum of Understanding (MOU). Biasanya masa berlakunya tersebut singkat saja, misalnya satu bulan. Dalam jangka waktu yang bersangkutan, para pihak sudah harus menjabarkan MOU tersebut ke dalam agreement yang lebih detil, yang disebut Joint Venture Agreement atau sering juga disebut dengan Shareholder Agreement. Namun begitu, kadang kala dalam praktek sering juga para pihak langsung menandatangani joint venture agreement tanpa terlebih dahulu membuat/menandatangani MOU.
(b) Tahap joint venture agreement
Khusus bagi perusahaan PMA yang merupakan perusahaan joint venture, setelah atau tanpa MOU, para pihak melakukan negosiasi dan menandatangani suatu perjanjian joint venture yakni antara pihak asing dengan pihak partners domestik.
Dalam perjanjian joint venture tersebut antara lain ditetapkan isi anggaran dasar perusahaan yang akan dibuat. Sebab, kedua belah pihak dapat membentuk suatu perusahaan patungan. Tetapi dapat juga, pihak asing hanya membeli saham perusahaan domestik yang sudah ada dan perusahaan yang sahamnya dibeli tersebut selanjutnya diubah statusnya menjadi perusahaan PMA.
(c) Tahap akta notaris
Seperti juga pada prosedur Perseroan Terbatas Lokal, pendirian Perseroan Terbatas PMA pun memerlukan pembuatan akta otentik, dalam hal ini akta notaris sebagai akta pendirinya. Akta ini kelak menjadi anggaran dasar dari perusahaan yang bersangkutan. Biasanya, apa-apa yang akan dituangkan dalam akta pendirian tersebut telah ditetapkan dalam perjanjian joint venture.
(d) Tahap pemrosesan izin investasi
Berbeda dengan pendirian Perseroan Terbatas biasa, pendirian Perseroan Terbatas PMA harus mendapat izin khusus untuk itu, yang sering disebut dengan “izin investasi.” Bagi perusahaan PMA yang berbentuk patungan (joint venture), aplikasi untuk mendaparkan izin investasi tersebut harus bersama dengan lampirannya, antara lain perjanjian joint venture yang bersangkutan.
Izin tersebut umumnya diproses melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kecuali untuk beberapa bidang bisnis yang izinnya diproses melalui departemen masing-masing. Yang izinnya tidak diproses lewat BKPM adalah PMA di bidang keuangan, yang dalam hal ini akan diproses melalui Departemen Keuangan, dan PMA di bidang pertambangan dan energi yang diproses lewat Departemen Pertambangan dan Energi dengan prosedur khusus pula.
(e) Tahap pemberian izin investasi
Setelah lengkap syarat-syaratnya, dan sesuai denga ketentuan yang berlaku, maka izin investasi tersebut diteruskan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan izin dari presiden R.I. Dan setelah persetujuan presiden RI diperoleh, berkasnya dikembalikan ke BKPM, atau ke departemen yang bersangkutan jika menyangkut dengan sektor bisnis yang bukan dibawah ruang lingkup BKPM.
(f) Tahap selanjutnya
Setelah izin investasi didapatkan kepada yang bersangkutan diberitahukan oleh BKPM atau departemen yang bersangkutan, maka selanjutnya pendirian Perseroan Terbatas PMA tersebut diproses sebagaimana layaknya Perseroan Terbatas biasa (Perseroan Terbatas Lokal). Yaitu memprosesnya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman,mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara.
IZIN-IZIN BAGI SUATU PERUSAHAAN BARU
Di samping harus ditempuh prosedur pendirian Perseroan Terbatas seperti tersebut di atas, maka sebelum atau berbarengan ataupun setelah suatu Perseroan Terbatas berdiri, harus pula diurus izin-izin tertentu dan persyaratan-persyaratan lainnya. Izin-izin/kewajiban tersebut antara lain adalah :
- Izin lokasi
- Izin Usaha
- NPWP
- Wajib Daftar Perusahaan, untuk itu, akan diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP ).
- Izin mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin sehubungan dengan Undang-undang Gangguan
- AMDAL/ANDAL untuk perusahaan dan yang diwajibkan untuk itu.
- Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT) bagi perusahaan yang melakukan impor.
- Angka Pengenal Ekspor Terbatas (APET) bagi perusahaan yang melakukan ekspor
- Izin jika menggunakan tenaga kerja asing
- Pembuatan peraturan perusahaan, koperasi karyawan, dan Kesepakatan Kerja Bersama.
Dan lain-lain
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PROMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS NOMOR. 1 TAHUN 1995
Sebagaimana diketahui bahwa meskipun Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), tetapi tidak berarti bahwa Indonesia tidak mengenal sama sekali konsep promotor perseroan ini. Memang konsepsi promotor perseroan sangat intens dikembangkan di negara-negara yang menganut hukum Common Law seperti di Inggris dan Amerika Serikat, tetapi sebenarnya konsepsi promotor perseroan tersebut juga dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law. Disamping itu, akibat pengaruh perkembangan komunikasi dan globalisasi, seperti juga dalam berbagai bidang hukum bisnis lainnya maka dalam sistem hukum perseroan, perbedaan antara hukum di negara Common Law dengan yang terdapat di negara Civil Law sudah semakin menipis. Misalnya di Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995, banyak juga teori yang berasal dari sistem hukum Common Law yang diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia ini.
a. Konsep hukum Indonesia tentang Promotor
Seperti telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan promotor perseroan adalah orang yang mendirikan, mengorganisir dan membiayai suatu perseroan, tidak termasuk pihak profesional yang membantu pembentukan perseroan seperti lawyer atau notaris. Sebagai kriteria apakah seseorang dikatakan promotor atau tidak dapat dilihat dari faktor apakah dia memiliki keinginan agar perseroan didirikan, dan menyiapkan diri untuk mengambil langkah-langkah tertentu sebagai implementasi dari proses pendirian perseroan dengan atau tanpa bantuan pihak lainnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa promotor adalah setiap mereka yang melakukan formalitas yang diperlukan terhadap registrasi perseroan, mendapatkan direksi (dan komisaris) serta pemegang saham untuk perseroan baru, mendapatkan asset bisnis untuk digunakan oleh perseroan, melakukan negosiasi kontrak untuk dan atas nama perseroan baru, dan melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang setia dengan itu. Untuk dapat dikatakan sebagai seorang promotor, dia tidak disyaratkan untuk terlibat dalam setiap tahap dalam proses pendirian perseroan baru tersebut.
Dalam dunia ilmu hukum perseroan disamping istilah “promotor” terdapat pula istilah “incorporator”. Pihak incorporator ini berbeda dengan promotor, karena incorporator tidaklah terlalu jauh terlibat dalam proses pendirian perseroan, sehingga tanggung jawabnya secara hukum juga sangat terbatas. Pihak incorporator ini hanya semata-mata melakukan tugas-tugas klerikal dan administratif saja. Memang dia yang memproses pendirian perseroan. Mungkin saja dia sampai menjadi direksi atau komisaris utama, tetapi biasanya hal ini hanyalah bersifat sementara sampai kemudian diganti oleh direksi atau komisaris yang lebih berkompeten. Pihak incorporator ini boleh memegang saham, tetapi dapat juga tidak memegang saham. Banyak negara sekarang sudah membenarkan pihak incorporator yang hanya terdiri dari 1 (satu) orang, meskipun masih ada negara (termasuk Indonesia) yang mengharuskan incorporator berjumlah minimal 2 (dua) orang dengan alasan bahwa perseroan itu adalah perjanjian di antara 2 (dua) orang atau lebih. Selain itu, banyak negara yang sudah memperkenalkan pihak incorporator badan hukum, sementara masih ada negara yang hanya memperkenalkan incorporator hanya merupakan orang pribadi.
Disamping itu, dikenal dengan istilah “founder” perseroan, yang dalam hal ini dapat disejajarkan dengan istilah “pendiri” dari suatu perseroan. Istilah founder ini lebih bersifat umum yang mencakup, baik pengertian “promotor” maupun pengertian “incorporator”. Istilah “founder” ini lebih digunakan dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Digunakan oleh umum sehari-hari. Jadi, bukan merupakan istilah hukum, atau;
b. Digunakan sebagai istilah hukum, di mana hukum di negara yang bersangkutan tidak membedakan antara pengertian “promotor” dengan pengertian “incorporator”
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 menggunakan istilah “pendiri” perseroan. Melihat kepada sistem tanggung jawab dan pengaturan lainnya Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 tersebut kepada para pendiri, maka istilah pendiri lebih dimaksudkan sebagai “founder” yang mencakup baik pengerrtian “incorporator” maupun pengertian “promotor”. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia seperti tercermin dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 tidak membedakan antara pengertian “incorporator” dengan istilah “promotor”, tetapi kedua istilah tersebut bersatu dalam istilah “pendiri”.
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 mengenal 2 (dua) macam tindakan pendiri, yaitu sebagai berikut :
a. Pernyataan saham sebelum perseroan berdiri
b. Perbuatan hukum lainnya sebelum perseroan berdiri.
Berikut ini penjelasannya :
a. Pernyataan saham sebelum perseroan berdiri
Perbuatan hukum dari pendiri sebelum perseroan resmi berdiri (sebelum mendapatkan statusnya sebagai badan hukum) dapat berupa pernyataan saham kedalam perseroan tersebut, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 10 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995. tentu saja tidak menjadi persoalan tindakan penyertaan saham tersebut disebutkan dalam anggaran dasar dan mereka melakukan penyetoran secara nyata ketika perseroan didirikan, karena hal tersebut sudah merupakan kewajiban dari pendiri sebagai calon pemegang saham dan merupakan penyertaan saham sebagaimana biasanya. Hal tersebut baru merupakan perbuatan yang tergolong tindakan pendiri jika :
a. Dilakukan dengan pihak (investor) luar perseroan.
b. Ada perjanjian-perjanjian khusus yang mengatur hak dan kewajiban pemegang saham yang dimaksudkan sekaligus untuk mengikat perseroan. Misalnya, perjanjian penanaman modal asing atau perjanjian pemegang saham.
c. Ada hal-hal khusus seputar penyertaan atau penyetoran saham. Misalnya, kedua belah pihak sepakat bahwa salah satu atau lebih pihak akan melakukan penyetoran saham tidak dengan uang. Contoh seperti ini disebutkan dalam penjelasan atas pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
Terhadap transaksi penyertaan saham prainkorporasi ini agar mengikat perseroan, haruslah dilakukan 1 (satu) dari 2 (dua) hal sebagai berikut :
a. Pencantuman dan perletakan pada anggaran dasar vide Pasal 10 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
b. Diratifikasi vide Pasal 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995. Lihat penjelasan atas Pasal ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
Dalam hal ini. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 hendaknya janganlah ditafsirkan secara secara sempit. Seolah-olah menurut Pasal 10 (3) tersebut, penyetoran hanya terikat jika dilakukan pencantuman dan pelekatan pada anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) saja. Padahal, selain dari cara seperti dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tersebut, ada cara lain agar perseroan terikat dalam perbuatan prainkorporasi, termasuk tindakan penyertaan saham, yaitu dengan cara “ratifikasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 pemberlakuan Pasal 11 terhadap tindakan dalam Pasal 10 tersebut ditegaskan oleh penjelasan atas Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 tersebut. Lalu, bagaimanakah akibat hukumnya terhadap perbuatan Prainkorporasi dalam bentuk penyertaan saham jika tidak dilakukan pencantuman dan perletakan dalam anggaran dasar atau tidak diratifikasi oleh perseroan. Ada jawaban, tetapi tidak terlalu tegas terhadap pertanyaan tersebut, yaitu yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
Begitulah konsekuensi yuridis yang dimaksud, yaitu tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan, atau dengan perkataan lain, tidak mengikat perseroan. Dengan demikian, tindakan yang demikian hanya mengikat pribadi pembuatannya dan hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pembuat kontrak yang bersangkutan, tanpa membedakan apakah tindakan tersebut dibuat atas nama perseroan atau bukan. Meskipun dalam doktrin ilmu hukum perseroan dikenal 3 (tiga) macam akibat hukum atas tindakan prainkorporasi, yaitu sebagai berikut :
i. Kontrak diratifikasi oleh perseroan sehingga menjadi sah dan mengikat secara penuh
ii. Kontrak tidak diratifikasi oleh perseroan dan kontrak tersebut menjadi batal demi hukum
iii. Kontrak tidak diratifikasi oleh perseroan, tetapi kontrak tersebut tetap sah, hanya yang bertanggung jawab adalah para promotor pribadi secara tanggung jawab renteng (joint and several)
b. Perbuatan hukum lainnya sebelum perseroan berdiri
Yang tergolong kedalam tindakan pendiri bukan hanya tindakan penyertaan saham vide Pasal 10 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 tersebut, melainkan masih ada tindakan lain, yakni yang tergolong ke dalam Pasal 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 tersebut. Tindakan pendiri vide Pasal 11 ini merupakan tindakan inklusif, dalam arti bahwa dapat merupakan tindakan apa saja yang legal dan dimaksudkan untuk mengikat perseroan yang bersangkutan.
b. Ratifikasi atas Tindakan Promotor
Seperti telah dijelaskan bahwa terhadap tindakan promotor yang merupakan pengambilan saham (pernyataan), maka agar tindakan tersebut mengikat perseroan haruslah dilakukan salah satu di antara 2 (dua) hal sebagai berikut :
a. Pencantuman dan perlekatan pada anggaran dasar vide Pasal 10 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
b. Diratifikasi vide Pasal 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995. lihat penjelasan atas Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 akan tetapi, selain dari tindakan pengambilan saham, maka tindakan para promotor perseroan hanya mengikat perseroan jika diratifikasi oleh perseroan setelah perseroan terbentuk. Konkretisasi dari tindakan retifikasi tersebut adalah berupa tindakan yang dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995, yang perbedaan antara satu sama lainnya sangat kecil, sekecil rambut dibelah tujuh. Tindakan-tindakan konkretisasi tersebut adalah sebagai berikut :
i. Tindakan penerimaan
Tindakan penerimaan ini adalah pernyataan dengan tegas bahwa semua tindakan yang dibuat oleh pendiri diterima oleh perseroan.
ii. Tindakan pengambilalihan
Sedangkan tindakan pengambilalihan adalah mengambil alih semua hak dan kewajiban yang terbit dari transaksi yang dibuat oleh pendiri perseroan dengan pihak ketiga.
iii. Tindakan pengukuhan
Dengan tindakan pengukuhan dimaksudkan bahwa dari semula transaksi yang dibuat oleh pendiri dibuat untuk dan atas nama perseroan, hanya saja perseroan pada saat tersebut belum berdiri. Dengan demikian, setelah perseroan berdiri dan memperoleh status badan hukum, perseroan tersebut melakukan pengukuhan secara tertulis terhadap setiap transaksi tersebut. Pengukuhan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 1) dilakukan oleh RUPS; atau 2) dilakukan oleh seluruh pendiri, pemegang saham atau direksi.
Bagaimana akibat hukumnya terhadap tindakan pendiri perseroan seandainya perseroan tidak melakukan ketiga hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tersebut. Dalam hal ini tindakan tersebut tidak samapai batal (void) atau dapat dibatalkan (voidable), tetapi perbuatan hukum, perbuatan tersebut tetap sah. Hanya saja tanggung jawab tetap dipundak para pendiri yang membuat kontrak, dimana tanggung jawab tersebut tidak dibebankan kepada perseroan. Lihat Pasal 11 ayat (2) dikukuhkan oleh seluruh pendiri, pemegang saham atau direksi.
TEMA : 3
AKIBAT HUKUM ATAS TINDAKAN SEBELUM PERSEROAN DISAHKAN
Setelah diperolehnya pengesahan atas akta pendirian, Perseroan adalah badan hukum dan selanjutnya para pemegang sahamnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Adapun anggota Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi, di samping perseroan, atas segala perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan selama pengumuman akta pendirian yang disahkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. belum dilakukan. Dari ketentuan dalam pasal 23 UUPT yang mengatur tentang tanggung jawab Direksi secara tanggung renteng dimaksud dapat disimpulkan secara “a contrario” bahwa anggota Komisaris sejak diperolehnya atas akta pendirian bertanggung jawab secara terbatas seperti halnya para pemegang saham.
Konsep bahwa Perseroan adalah badan hukum dan sebagai demikian merupakan subyek hukum mandiri dengan keberadaan yang terpisah dari para pemegang sahamnya mengakibatkan bahwa Perseroan mutlak memerlukan Direksi sebagai wakilnya. Berbeda dengan manusia, karena Perseroan adalah suatu ”artificial person”, maka ia hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan manusia sebagai wakilnya.
Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris, Sebelum Akte Pendirian PT. Diumumkan Dalam TBN
Walaupun PT telah mendapat status Badan Hukum, namun selama Akte Pendirian belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan pengumuman Akte Pendirian PT dan Pengesahan Menteri Kehakiman belum dilakukan dalam TBN-RI, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
Undang-undang ini tidak menjelaskan tanggung jawab komisaris selama pendaftaran dan pengumuman tersebut diatas belum dilakukan.
TEMA : 4
AKIBAT HUKUM ATAS TINDAKAN SETELAH PERSEROAN DISAHKAN
Tanggung Jawab Direksi Setelah Akte Pendirian dan Pengesahan Menteri Kehakiman didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan Diumumkan dalam TBN-RI
a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dan gadai saham yang dipegang, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditetapkan.
Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas batal demi hukum dan pembayaran yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan kepada perseroan (ayat 2).
Ayat 3 menyatakan bahwa, Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
bersambung...........
bersambung...........